Pelayanan Ijin Besuk

  1. Pemohon datang langsung ke PTSP Pidana dan mengisi formulir yang telah disediakan di PTSP dengan membawa identitas

  1. Pemohon menyerahkan permohonan ijin besuk kepada Petugas PTSP dengan melampirkan foto copy identitas
  2. Kemudian setelah permohonan diteliti oleh Petugas PTSP kemudian diserahkan kepada petugas di Kepaniteraan Pidana untuk dibuatkan Ijin Besuk
  3. Setelah SUrat Ijin Besuk dibuat, lalu diparaf oleh Panitera Muda Pidana kemudian ditanda tangani oleh Panitera lalu dicap Pengadilan Negeri Surakarta Lalu serahkan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin

Melalui meja pengaduan di PTSP dan SIWAS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Besuk"